Pages

Subscribe:

Minggu, 27 November 2011

demokrasi


demokrasi di indonesia

Secara etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan Negara dimana kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Hakikat demokrasi adalah sebagai berikut :
Mengandung pengertian bahwa Pemerintahan sah dan diakui di mata rakyat. Pemerintahan sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
Mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri.
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan rakyat atau golongan.
System demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan urusan kenegaraan secara langsung, Contoh : demokrasi di Negara Atena.
System demokrasi dimana rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilu.


Demokrasi merupakam  kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah memberikan pengertian kepada kita bahwa dalam pelaksanaan kekuasaan. Pemerintah terpadat batasan-batasan dalam pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan pemerintah teori trias politika yang di kemukakan oleh Montesquieu (Prancis).
Menurutnya kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1)   Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2)   Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3)   Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
Keterlibatan Warga Negara dalam pemerintahan terutama ditunjukkan untuk mengendalikan rtingkah laku para pemimpin politik. Contohnya dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis, hamper setiap warga Negara senantiasa berusaha memberikan keadilan diantara warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi berbagai bidang kehidupan, diantaranya keadilan dibidang politik, keadilan di muka hokum, keadilan mendapatkan kesempatan pendidikan, dan sebagainya.
Budaya demokrasi adalah sikap dan pola prilaku masyarakat atau warga dalam mempraktikkan konsep pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, misalnya menyelesaikan persoalan melalui permusyawaratan, menghormati berbagai pendapat yang berbeda dan mempertimbangkan serta memahaminya, mengajak segenap lapisan masyarakat dan berbagai komponen yang ada untuk berpatisipasi aktif dalam pemerintahan, dan sebagainya.



0 komentar:

Posting Komentar