demokrasi di indonesia
Secara
etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani,
yaitu kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk dan “kratein” yang berarti
memerintah atau “kratos”. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan Negara
dimana kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh
rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people).
Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Hakikat demokrasi adalah sebagai berikut :
Mengandung
pengertian bahwa Pemerintahan sah dan diakui di mata rakyat. Pemerintahan sah
dan diakui berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan
dukungan dari rakyat.
Mengandung
pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat,
bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri.
Mengandung
pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk
kepentingan rakyat, bukan kepentingan rakyat atau golongan.
System demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat
dalam pengambilan keputusan urusan kenegaraan secara langsung, Contoh :
demokrasi di Negara Atena.
System demokrasi dimana rakyat ikut serta dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
Demokrasi
merupakam kekuasaan yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah memberikan pengertian kepada kita
bahwa dalam pelaksanaan kekuasaan. Pemerintah terpadat batasan-batasan dalam
pelaksanaannya. Pembatasan tersebut berhubungan dengan pembagian kekuasaan
pemerintah teori trias politika yang di kemukakan oleh Montesquieu (Prancis).
Menurutnya kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan
atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam
pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan
melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
Keterlibatan
Warga Negara dalam pemerintahan terutama ditunjukkan untuk mengendalikan
rtingkah laku para pemimpin politik. Contohnya dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam
mewujudkan kehidupan yang demokratis, hamper setiap warga Negara senantiasa berusaha
memberikan keadilan diantara warga negaranya. Keadilan tersebut meliputi
berbagai bidang kehidupan, diantaranya keadilan dibidang politik, keadilan di
muka hokum, keadilan mendapatkan kesempatan pendidikan, dan sebagainya.
Budaya demokrasi adalah sikap dan
pola prilaku masyarakat atau warga dalam mempraktikkan konsep pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, misalnya menyelesaikan persoalan melalui
permusyawaratan, menghormati berbagai pendapat yang berbeda dan
mempertimbangkan serta memahaminya, mengajak segenap lapisan masyarakat dan
berbagai komponen yang ada untuk berpatisipasi aktif dalam pemerintahan, dan
sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar